Legislator Dorong BPS Akuisi Data Sektoral dalam Revisi UU Statistik

21-09-2023 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri. Foto : Dok/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri mengusulkan penguatan kewenangan Badan Pusat Statistik dalam revisi Undang-Undang (UU) Statistik yang saat ini masih dalam tahapan penyusunan di Baleg DPR. Menurutnya, penguatan tersebut dibutuhkan agar ke depannya tidak ditemukan lagi polemik terkait perbedaan data.

 

Hal itu disampaikan Abidin dalam Pleno Baleg DPR RI dengan Plt Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

 

"Revisi UU ini untuk memberikan kewenangan lebih kepada Badan Pusat Statistik untuk mempunyai kewenangan yang bisa mengakuisisi data-data sektoral yang ada," ungkap Abidin.

 

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan, ketepatan suatu kebijakan strategis ditentukan oleh data yang akurat. Karena itu, seharusnya BPS menjadi satu-satunya badan yang menjadi pusat rujukan seluruh data secara nasional.

 

"Misalnya kalau ada Menteri mengatakan suatu pulau atau desa itu tidak ada. Berarti statistik yang bertanggung jawab karena BPS tidak mendata. Di Pulau Rempang ada kampung ada desa, sehingga kebijakan pemerintah jadi salah. Misalnya, nah hal yang begini tidak boleh terjadi," terangnya.

 

Lebih lanjut, Abidin Fikri juga mengingatkan polemik keberadaan desa fiktif terkait realisasi penyaluran dana desa. Diketahui, banyak desa tak berpenduduk yang sengaja dibentuk demi mendapatkan kucuran dana desa. Dengan adanya, penguatan BPS kasus serupa tak terulang di kemudian hari.

 

Ia juga mengusulkan, agar dimasukan norma yang mengatur sanksi terhadap penyedia data jika terbukti memberikan data yang tak akurat. Menurutnya, hal ini diperlukan dalam rangka mendukung pemerintah membuat kebijakan yang tepat.

 

"Kedepan kewenangan BPS ini harus benar - benar bertanggung jawab terhadap data yang dirilis, jadi kalau ada kebijakan yang salah itu BPS yang tanggung jawab. Jadi, BPS tidak hanya penyedia data saja. Sebab data itu yang akan digunakan pemerintah. Nah, norma ini juga dimasukkan itu yang penting, sehingga penyedia data juga bertanggung jawab," pungkasnya. (ann/aha)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...